Fokus Semarang | Suara Utama, Berau – Keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat di PT Berau Coal. Sejumlah pekerja mengaku bekerja di PT Berau Coal mengeluhkan pembayaran upah yang semula dijadwalkan setiap tanggal 10, namun diduga kerap diundur hingga tanggal 19 setiap bulannya.
Praktik tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berulang dalam beberapa periode terakhir. Akibatnya, para pekerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, hingga memenuhi kewajiban pendidikan anak yang sebagian besar bergantung pada kepastian tanggal penerimaan upah.
Selain itu, pembayaran upah merupakan hak dasar pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika benar terjadi keterlambatan secara berulang, maka perlu ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun langkah pengawasan dari pemerintah daerah melalui Disnaker.
Tim media telah berusaha untuk meminta tanggapan dan konfirmasi dengan perwakilan perusahaan melalui CSR, namun jawaban yang diberikan tidak jelas dan tidak dapat memberikan penjelasan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara perusahaan dan pekerja dalam hal pembayaran upah.
Masyarakat dan kalangan pekerja kini menunggu sikap tegas pemerintah untuk mengatasi masalah pembayaran upah yang terlambat ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan dan memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja.
PT Berau Coal seharusnya memahami bahwa pembayaran upah tidak hanya merupakan hak pekerja, tetapi juga merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan kepastian dan keadilan dalam hal pembayaran upah.
Maka dari itu, pemerintah dan perusahaan perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah pembayaran upah yang terlambat ini. Pekerja juga perlu menuntut haknya sebagai pekerja yang adil dan terhormat.
Kesimpulan, pembayaran upah adalah hak dasar pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan dan memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

