Fokus Semarang | Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah nasional, dengan volume limbah harian yang terus melonjak mencapai 141.926 ton per hari. Menurut data terbaru, tingkat pengelolaan sampah nasional hanya mencapai 26 persen, menyisakan kesenjangan 74 persen yang harus segera dikejar.
Plt. Deputi PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Laksmi Widyajayanti, menegaskan kondisi ini adalah wake up call bagi seluruh pihak untuk segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah telah memajukan target penuntasan masalah sampah nasional menjadi tahun 2028 melalui pendekatan terstruktur dari hulu hingga hilir. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat kebijakan pengurangan sampah oleh produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan pemilahan sampah dari sumbernya.
Di tingkat menengah, pemerintah akan mengoptimalkan fasilitas TPS3R dan bank sampah yang selama ini belum beroperasi maksimal. Pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti RDF, biogas, dan pengomposan akan ditingkatkan untuk skala kawasan serta perkotaan.
Di tingkat hilir, praktik open dumping di TPA akan dihentikan secara bertahap. TPA nantinya hanya diperbolehkan menerima sampah residu yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan di tingkat hulu serta menengah.
Untuk mencapai target ini, pemerintah membutuhkan sinergi antara teknologi modern, kebijakan tegas dari pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung program ini:
- Melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sesuai arahan produsen (EPR).
- Berpartisipasi dalam program edukasi pengelolaan sampah yang diadakan pemerintah.
- Mendukung peran sektor informal seperti pengelola sampah mandiri di lingkungan sekitar.
Pengelolaan sampah di TPA kini menjadi bagian integral dari strategi penurunan emisi nasional. Gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap perubahan iklim. KLH berkomitmen memperkuat kelembagaan, regulasi, dan penegakan hukum di sektor persampahan.
Percepatan penanganan sampah melalui roadmap 2028 menuntut sinergi antara teknologi modern, kebijakan tegas dari pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat. Transformasi ini menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Indonesia di masa depan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


