Fokus Semarang | Temuan map berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Jawa Barat di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memicu perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan penjelasan kepada awak media usai apel pagi, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa surat yang diajukan Pemkab Karawang kepada BGN merupakan prosedur yang wajar dan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses tersebut berawal ketika Deputi Pencegahan BGN melakukan kunjungan ke Kabupaten Karawang pada 1 April 2026 dalam kegiatan roadshow yang juga melibatkan Kabupaten Bekasi dan Purwakarta. Dalam pertemuan itu, BGN menyampaikan hasil evaluasi terhadap sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sekitar 18 hingga 19 dapur yang dinilai belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pada saat itu disampaikan bahwa kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan meskipun portal pendaftaran sudah ditutup. Karena itu kami mengajukan surat ke BGN sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Aep.

Aep menegaskan bahwa pengajuan surat kepada kementerian maupun lembaga pemerintah merupakan hal yang lazim dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memperjuangkan berbagai program pembangunan.

Ia menyebutkan, Pemkab Karawang juga rutin mengajukan usulan kepada sejumlah instansi, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan infrastruktur, Kementerian Sosial untuk program Sekolah Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kampung nelayan dan pembangunan sabuk pantai, hingga Mabes TNI Angkatan Darat.

Pemkab Karawang Beberkan Jumlah Usulan

“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah. Semua kepala daerah melakukan hal yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, Aep menjelaskan bahwa usulan yang diajukan kepada BGN diprioritaskan bagi 12 kecamatan di Kabupaten Karawang. Program tersebut menyasar kelompok rentan, seperti bayi, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak usia sekolah yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi dan penanganan stunting.

Meski hingga kini belum menerima respons resmi dari BGN, dirinya tetap berkomitmen memperjuangkan berbagai program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Selain program MBG, Pemkab Karawang saat ini juga tengah mengusulkan bantuan melalui program Instruksi Jalan Daerah (IJD) kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalur Tanjungpura–Rengasdengklok dengan nilai anggaran sekitar Rp128 miliar.

Di sektor kesehatan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp6,5 miliar guna menekan angka stunting. Pemkab juga mengajak kalangan dunia usaha untuk turut berpartisipasi dalam mendukung program tersebut.

Menutup keterangannya, Aep menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Karawang yang telah memberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.

“Intinya kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua proses sudah sesuai aturan dan tidak ada hal yang menyimpang. Kami hanya berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat Karawang,” pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.