Fokus Semarang | Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah menjadi tersangka korupsi atas kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025-2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan ini didukung oleh laporan harta kekayaan penyelenggara negara pada 14 Maret 2025, yang menunjukkan bahwa Dadan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.

Di antara harta yang dimiliki oleh Dadan adalah alat transportasi, dengan tiga mobil yang bernilai Rp1.400.000.000. Dua dari mobil tersebut adalah Mazda CX-5 senilai Rp675.000.000 dan Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 senilai Rp330.000.000.

Sebelum diciduk, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, untuk memimpin lembaga tersebut.

Pergantian pimpinan BGN ini terjadi di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah selama 1,5 tahun terakhir.

Di sisi lain, Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.

Saat ini, Dadan Hindayana sedang menghadapi kasus korupsi yang berat dan potensi hukumannya sangat besar.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.