Fokus Semarang | Bulan Juni akan mengakhiri pencairan tahap kedua atau triwulan II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencairan bansos ini merupakan bagian dari program Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penerima manfaat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kriteria penerima ditentukan berdasarkan peringkat desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima bansos PKH dan BPNT memiliki aturan desil yang sama di tahun ini, yaitu desil 1 hingga 4.

Pencairan dana bantuan sosial pada tahun 2026 dilakukan dengan skema triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Adapun jadwal lengkap distribusi bansos PKH BPNT 2026 sebagai berikut:

  • Perlu diketahui, pemerintah tidak menetapkan tanggal serentak, sehingga pencairan bisa terjadi kapan saja mulai dari pekan pertama hingga keempat setiap bulannya.
  • Sangat disarankan bagi penerima untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala guna memastikan dana bantuan telah masuk dengan aman.
  • Apabila merujuk pada nominal tahun lalu, penerima bansos PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori yang berlaku.
  • Sementara untuk BPNT menerima uang senilai Rp 200.000 per bulan.
  • Dalam sekali pencairan, detikers akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600.000 per KPM.
  • Berbeda dengan BPNT, PKH memiliki nominal yang terbagi atas kategori.
  • Dilansir laman Kemensos, inilah rincian besaran dana PKH 2026:
    • Kategori 1: Rp 300.000
    • Kategori 2: Rp 400.000
    • Kategori 3: Rp 500.000
    • Kategori 4: Rp 600.000

Pengecekan penerima bantuan PKH dan BPNT bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resminya.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP yang benar dan tepat.

Untuk pengecekkan di situs resmi hanya perlu mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Sementara untuk aplikasi, mesti diunduh terlebih dahulu melalui App Store atau Play Store.

Setelah pengunduhan selesai, aplikasi bisa digunakan.

Antara situs dan aplikasi terdapat perbedaan penggunaan.

Di situs tidak perlu melakukan login, sedangkan aplikasi mesti mengisi data diri secara lengkap yang sesuai KTP.

Lewat aplikasi, masyarakat bisa mengakses sarana lain seperti sanggah atau pendaftaran bansos.

Sementara di situs resmi hanya bisa mengecek sebagai penerima atau bukan.

Masyarakat bisa menggunakan keduanya untuk memastikan dan mengecek bantuan secara berkala.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.