Fokus Semarang | Sebuah dugaan kegelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa SMP Negeri 47 Merangin telah memunculkan sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah orang tua siswa penerima PIP mengeluhkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana bantuan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa wali murid mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa dana PIP milik anak mereka yang seharusnya diterima pada tahun sebelumnya diduga telah dicairkan, sementara mereka mengaku tidak pernah menerima uang maupun memegang buku tabungan yang menjadi sarana pencairan bantuan tersebut.

Salah seorang siswa kelas IX yang berinisial YH melalui orang tuanya mengungkapkan bahwa dirinya mendapat undangan untuk melakukan pencairan dana PIP di Bank BRI pada Kamis (11/6/2026). Namun saat proses pencairan berlangsung, pihak bank meminta buku tabungan penerima bantuan.

“Ya bang, saya kaget. Waktu itu saya datang ke Bank BRI untuk mengambil dana PIP anak saya yang sekarang duduk di kelas 3 SMP. Setelah antre cukup lama, teller bank menanyakan buku tabungan. Karena kami memang belum pernah menerima buku tabungan tersebut, saya bilang tidak punya,” ungkap orang tua siswa kepada media ini.

“Saya sangat terkejut. Kami merasa tidak pernah menerima buku tabungan itu, apalagi mencairkan dana tersebut. Lalu uang itu ke mana? Apakah ada pihak lain yang mengambilnya? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, orang tua siswa tersebut mengaku tidak sendirian. Sedikitnya terdapat empat wali murid lainnya yang mengalami kejadian serupa. Anak-anak mereka diketahui tercatat sebagai penerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya, namun dana bantuan tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Karena buku tabungan dinyatakan telah diterbitkan sebelumnya, pihak bank kemudian menyarankan para wali murid untuk membuat surat kehilangan sebagai salah satu syarat penerbitan buku tabungan baru.

“Kami sebenarnya keberatan membuat surat kehilangan karena merasa tidak pernah menerima atau memegang buku tabungan tersebut. Tapi karena sangat membutuhkan dana bantuan itu dan diarahkan oleh pihak sekolah maupun bank, akhirnya kami mendatangi Polsek Tabir untuk membuat surat kehilangan,” jelasnya.

Setelah surat kehilangan diterbitkan oleh pihak kepolisian dan diserahkan ke bank, buku tabungan baru akhirnya dapat dicetak kembali dan dana PIP tahun berjalan berhasil dicairkan.

Meski demikian, para orang tua siswa masih mempertanyakan keberadaan dana bantuan PIP yang diduga telah dicairkan pada tahun sebelumnya.

“Ini bukan hanya anak saya. Ada beberapa orang tua lain yang mengalami hal serupa. Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara transparan agar jelas ke mana dana tersebut mengalir dan siapa yang bertanggung jawab apabila benar terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dan memenuhi kebutuhan sekolah. Dana tersebut diperuntukkan bagi siswa penerima manfaat dan harus disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Munculnya dugaan pencairan dana tanpa sepengetahuan penerima tentu menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dari instansi terkait. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau tindakan yang merugikan hak-hak siswa penerima bantuan, maka pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, pihak perbankan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan tidak ada hak siswa yang hilang serta memberikan kepastian hukum atas dugaan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 47 Merangin, Nurbaiti, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.