Fokus Semarang | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025, Rabu (12/6/2026).
Kasipenkum Kejati Jabar, Cahyadi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah mereka jalankan.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Cahyadi, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada dua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah mereka jalankan.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Indramayu, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan seorang pengusaha lokal.
Mereka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


