Fokus Semarang | Jatengpos.CO.ID, Semarang – Sebuah kasus alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi tambak udang yang terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menimbulkan perhatian dari pihak berwajib. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah mengungkapkan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang vannamei di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyidik juga memeriksa dokumen perizinan berusaha berbasis risiko milik pengelola tambak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut sebelumnya merupakan lahan sawah. Hal ini diperkuat dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan objek pajak sebagai sawah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak (paddle wheel) untuk sirkulasi air, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Andre Maulana Pradipta. Berdasarkan hasil analisis spasial dan overlay dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019–2039, lokasi tambak tersebut berada di kawasan tanaman pangan berkelanjutan.

Area yang dialihfungsikan meliputi LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare. Penyidik memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut mencapai sekitar Rp32 miliar.

Djoko menegaskan, alih fungsi lahan pertanian tidak hanya mengancam ketersediaan pangan lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. "Alih fungsi lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menurunkan daya dukung lingkungan bagi kehidupan masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.