Fokus Semarang | DENPASAR, BALIKONTEN.COM
– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus mengkaji wacana pengecualian batas ketinggian bangunan di atas 15 meter. Ide pembangunan vertikal ini muncul sebagai solusi atas keterbatasan ruang dan upaya menyetop alih fungsi lahan produktif akibat pembangunan horizontal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa gagasan ini masih sebatas ide awal yang membutuhkan kajian mendalam serta persetujuan masyarakat. Langkah vertikal dinilai mendesak karena adanya kebijakan tegas dari Gubernur Bali untuk melindungi sektor agraria dan pesisir, salah satunya lewat Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai.
“Itu baru ide. Jadi begini, kan di mana-mana itu, sekarang Pak Gubernur sudah melahirkan rekomendasi tidak boleh pembangunan ke samping. Horizontal be sing dadi. Kita harus jaga kita punya ruang-ruang pertanian, sawah kita jaga untuk ketahanan pangan. Biar kita untuk masalah ekonomi itu tetap terlindungi, terjaga, petani kita jaya,” jelas Supartha usai Audiensi dengan Forum Pemerhati Pembangunan Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6).
Meski membuka ruang untuk bangunan vertikal, Supartha menjamin konsep ini tidak akan membebaskan pembangunan gedung tinggi secara liar. Pembangunan dengan ketinggian khusus wajib berbasis nilai budaya, spiritualitas, kearifan lokal, dan dilarang keras menyentuh kawasan suci atau wilayah adat yang dilindungi bhisama.
“Tidak boleh melanggar bhisama. Tidak mulai pembangunan gedung-gedung itu di tempat-tempat suci. Di tempat-tempat masyarakat yang memang dirasakan sebagai wilayah spiritual. Itu dipastikan itu tidak boleh. Sehingga perlu diperhitungkan ke depan dipikirkan kalau memang diizinkan oleh masyarakat, kita vertikal pengecualian di titik-titik tertentu,” tegasnya.
Di sisi lain, Pansus TRAP juga berkomitmen terus mengawasi masalah tata ruang dan mengaudit aset daerah yang bermasalah, termasuk di kawasan strategis seperti Renon. Supartha mengingatkan pemerintah daerah agar tidak ragu mengeksekusi sanksi administratif bagi para pelanggar aturan.
“Kalau ada bangunan yang melanggar, ya ditutup. Kalau membangun di tanah negara tanpa izin, ya dibongkar. Itu kewenangan yang ada dan harus dijalankan,” pungkasnya demi menjaga keseimbangan pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Secara regulasi, Perda Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur batas ketinggian maksimal 15 meter (setara 5 lantai) tetap menjadi pedoman abadi yang dipertahankan. Namun, bagi investor yang nantinya mendapatkan izin pengecualian, Pansus TRAP mengkaji penerapan mekanisme kompensasi finansial pada setiap lantai tambahan.
“Nah Ketika sekarang ruang horizontal ini sudah habis. Apa kita masih berikan ruang horizontal kepada para investor? Dia bisa beli di mana-mana. (Makanya) sedang dipikirkan bagaimana kita membangun ada pengecualian. Jadi setiap lantai lebih daripada 5 lantai itu kita kenakan kompensasi untuk PAD, untuk masyarakat juga. Kan lantai ke-6 berapa kompensasinya, lantai ke-7 berapa. Jadi setiap lantai itu ada kontribusi buat masyarakat, untuk tsunami,” urai Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Ia kembali mengingatkan bahwa ide ini belum final dan akan melibatkan masyarakat, akademisi, petani, hingga tokoh agama.
“Tergantung masyarakat. Kalau masyarakat setuju ya kita bisa jalankan kewajiban itu. Tapi dengan catatan tidak boleh melanggar Bhisama,” tambahnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa Pansus TRAP tidak berencana membebaskan pembangunan gedung tinggi di Bali. Kita harus terus berhati-hati dan mengawasi masalah tata ruang untuk menjaga keseimbangan pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


