Fokus Semarang | Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 38,1587 gram serta empat butir pil ekstasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, dan HH, warga Desa Kradenan, Kecamatan Ambal. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram. Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Kebumen kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka HH yang diketahui tinggal di kompleks kos yang sama dengan MA.

Dari tangan HH, petugas mengamankan sebuah telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak mencapai Rp13,3 miliar.

Polres Kebumen berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan yang lebih besar. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kebumen dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Polres Kebumen berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan yang lebih besar. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kebumen dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.