Fokus Semarang | Komisi X DPR menyoroti sejumlah isu pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Sejumlah syarat hingga mekanisme KIP Kuliah saat ini dinilai membuat calon mahasiswa baru (camaba) yang sudah diterima di perguruan tinggi tujuan batal kuliah. Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa, mengatakan penggunaan desil untuk menentukan prioritas penerima KIP Kuliah bermasalah lantaran desil bersifat dinamis dan diperbarui oleh Badan Pusat Statistik setiap 3 bulan. Ia mencontohkan, jika desil seorang calon mahasiswa naik dari 4 ke 5 kendati masih membutuhkan bantuan pendidikan, ia berisiko kehilangan kesempatan melanjutkan studi ke pendidikan tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Ini harus dikomunikasikan baik dengan BPS, dengan Kementerian Sosial," kata Ledia pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Jakarta, Selasa (2/6/2026), disiarkan di YouTube TVR Parlemen, dikutip Kamis (4/6/2026). Ia mengungkapkan, pendaftar perguruan tinggi juga terkendala untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari daerahnya masing-masing. SKTM merupakan salah satu bukti kondisi miskin/rentan miskin bagi pendaftar KIP Kuliah yang lolos seleksi masuk PTN atau PTS, termasuk jika sudah terdata pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun belum.

SKTM dikeluarkan oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan, dilampirkan beserta dokumen lainnya seperti foto rumah dan rekening listrik. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi. "Lagi-lagi banyak daerah yang tidak mau mengeluarkan. Karena ini sesungguhnya bukan mau minta bansos, tapi ini adalah orang yang punya kesempatan untuk-sudah-apalagi yang UTBK-nya sudah diterima-yang sudah diterima, tapi dia terkendala oleh desil, meskipun secara kondisi keuangannya, secara kondisi ekonomi, tidak," ucapnya. Ledia menambahkan, bukti penunjang seperti foto rumah perlu dicermati lagi lantaran kondisi miskin di wilayah urban dan pedesaan berbeda.

Terlebih, pemerintah daerah kini turut mendorong semenisasi lantai rumah. "Mohon juga dipertimbangkan relaksasinya seperti apa. Kasihan anak-anak pandai ini, anak-anak ini kehilangan kesempatan gara-gara desil," ujarnya. Anggota Komisi X DPR Reni Astuti menilai, Kemdiktisaintek perlu menyampaikan pada PTN agar ‘jemput bola’ dan mencari tahu adanya calon mahasiswa baru yang tidak daftar ulang karena terkendala biaya. Ia mengatakan, kendala ini salah satunya muncul karena desil camaba bersangkutan termasuk tinggi, kendati kondisi ekonominya rendah.

"Sehingga tidak bisa, kemudian PTN menganggap bahwa ‘Oh dia mungkin lagi mencoba jalur lain’. Tapi kalau problemnya ekonomi, maka kita harus sangat-sangat melindungi," ujarnya. Dalam paparan Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kemdiktisaintek pada kesempatan yang sama dirinci, sejumlah kendala KIP Kuliah antara lain adanya sebagian calon mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN. Di samping itu, ada ketidaksesuaian antara desil DTSEN dengan kondisi faktual di lapangan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.