Fokus Semarang | Pemerintah Kota Jambi meresmikan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan ketahanan keluarga ASN.
Kebijakan baru ini mengatur jam masuk kerja ASN menjadi lima hari kerja, dengan waktu masuk kerja pada Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB dan selesai kerja pukul 16.30 WIB. Pada Jumat, waktu masuk kerja adalah pukul 07.30 WIB dan selesai kerja pukul 11.00 WIB.
ASN yang bekerja pada layanan publik tertentu masih menerapkan pola enam hari kerja sesuai ketentuan masing-masing.
Kebijakan ini juga mewajibkan ASN untuk mendokumentasikan aktivitas pagi melalui sistem E-Kinerja, seperti sarapan bersama keluarga, mengantar anak sekolah, aktivitas olahraga pagi, dan pendampingan anak sebelum sekolah.
Pemkot Jambi berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mengurangi kemacetan pagi hari.
Perubahan jam kerja ASN Kota Jambi tidak sekadar mengatur waktu masuk kantor, tetapi juga mencoba menghadirkan pendekatan baru yang menggabungkan produktivitas kerja, ketahanan keluarga, dan efisiensi mobilitas perkotaan.
Jika implementasi berjalan efektif, kebijakan ini berpotensi menjadi model reformasi birokrasi berbasis keluarga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


