Fokus Semarang | Informasi mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah bantuan tersebut akan kembali dicairkan tahun ini. Namun, jika program kembali disalurkan, penentuan penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui sistem desil.
DTSEN digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi. Sistem ini membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain: untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, dan bantuan tunai lainnya, prioritas umumnya diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen kelompok ekonomi terbawah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa status desil dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru. Karena itu, pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Meski belum ada kepastian pencairan BLT Kesra pada Juni 2026, terdapat sejumlah syarat umum yang selama ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Perlu diketahui, status penerima bantuan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data terbaru. Oleh karena itu, masyarakat yang pernah menerima bantuan sebelumnya belum tentu kembali menjadi penerima pada periode berikutnya. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pengajuan usulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Data yang diajukan akan diverifikasi oleh dinas sosial dan pemerintah daerah. Jika memenuhi kriteria, nama pemohon berpeluang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pada periode penyaluran berikutnya. Selain mengajukan usulan, masyarakat juga dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap II pada Juni 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkap bahwa pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mempengaruhi penyaluran bantuan sosial.
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Pengelompokan desil dalam penyaluran Bansos menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling mapan. Dalam pemberian bansos, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kesimpulan, penentuan penerima BLT Kesra dan bansos lainnya sangat bergantung pada data desil yang akurat dan pemutakhiran DTSEN secara berkala. Masyarakat perlu memahami sistem desil dan syarat-syarat untuk memperoleh bantuan sosial yang tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


