Fokus Semarang | Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) lewat program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap II pada Juni 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap jumlah penerima bansos pada tahap kedua mengalami perubahan karena adanya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSEN digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi. Sistem ini membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain: pendapatan, pengeluaran, aset, dan kondisi kesehatan.
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu. Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan. Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Penyaluran BPNT mengikuti skema yang sama dengan PKH, yakni triwulan. Pada tahap pertama 2026, penerima memperoleh akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pengajuan usulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh dinas sosial dan pemerintah daerah. Jika memenuhi kriteria, nama pemohon berpeluang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pada periode penyaluran berikutnya.
Penentuan penerima bantuan sosial akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui sistem desil yang memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat. Dalam pemberian bansos, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kriteria penerima bantuan sosial antara lain: pendapatan rendah, pengeluaran rendah, aset rendah, dan kondisi kesehatan yang buruk. Pemerintah juga menegaskan bahwa status desil dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru. Oleh karena itu, pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menyalurkan berbagai program bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program bantuan sosial, dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial atau menghubungi dinas sosial setempat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik tentang program bantuan sosial dan bagaimana cara mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Kesimpulan, penyaluran bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami kriteria penerima bantuan sosial dan cara mendaftar, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program bantuan sosial dengan efektif.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


