Fokus Semarang | SEMARANG – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Semarang terus berkembang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang menyatakan hasil visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan terhadap korban.
Sebelumnya, telah viral di media sosial sebuah video seorang ibu yang menuntut keadilan untuk anaknya karena korban kekerasan oleh kakak kelasnya hingga mengalami memar pada bagian tubuhnya.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, laporan tersebut masuk pada awal April lalu telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak.
"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, teman-teman korban, termasuk dari pihak sekolah. Visum juga sudah dilakukan dan hasilnya sudah kami terima dari rumah sakit," ujar Ni Made saat dikonfirmasi Jatengnews.id Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, polisi menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap korban.
"Ada dugaan kekerasan," tegasnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor yang masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut terlapor hanya satu orang.
"Sudah kami minta keterangan untuk terlapornya. Pelakunya satu orang," katanya.
Meski demikian, Ni Made menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat korban, terlapor, maupun para saksi masih berusia di bawah umur.
"Karena terlapor juga anak di bawah umur, maka penanganannya mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam SPPA. Setiap proses pemeriksaan kami mengundang orang tua untuk mendampingi," jelasnya.
Polrestabes Semarang juga mengisyaratkan kasus tersebut berpotensi naik ke tahap penyidikan. Namun, proses administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku masih harus dilalui.
"Sudah mengarah ke sana (penyidikan), tetapi tetap ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai aturan SPPA," ujarnya.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali melakukan pemanggilan sejumlah pihak guna melengkapi proses penyelidikan.
"Minggu depan masih ada proses pemanggilan-pemanggilan lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, pihaknya saat ini memprioritaskan pemulihan kondisi korban, terutama dari sisi psikologis.
"Kami konsentrasi dulu kepada korban. Kami berikan pendampingan sehingga pemulihan mentalnya bisa lebih cepat," katanya.
Selain itu, Disdik juga memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang berjalan. Pendampingan dilakukan agar korban tetap dapat mengikuti asesmen akhir tahun dan proses kenaikan kelas.
"Kami mengawal agar layanan akademik untuk korban tetap berjalan dengan baik. Ini masa asesmen akhir tahun, jadi kami memastikan korban tetap bisa mengikuti asesmen dan proses kenaikan kelas dengan lancar," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan Disdik, kondisi fisik korban telah membaik. Namun, dampak psikologis akibat peristiwa tersebut masih dirasakan.
"Secara fisik sudah tampak sehat dan bugar. Tetapi secara psikis memang masih ada trauma dan membutuhkan pendampingan," kata Ahsan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak usia sekolah. Aparat kepolisian maupun pemerintah daerah menegaskan penanganan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban sekaligus tetap menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Kesimpulan kasus ini menunjukkan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak-anak di sekolah harus dilakukan dengan serius dan profesional, serta memperhatikan hak-hak korban dan pelaku.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


