Fokus Semarang | Medan, sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Namun, pertumbuhan ini juga membawa dampak negatif, seperti minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengemukakan bahwa tingginya kebocoran PAD disebabkan oleh ketidakpatuhan warga mengurus izin PBG karena mahalnya biaya konsultan serta rumitnya administrasi dan birokrasi.

“Akibatnya, berdampak minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau garis sempadan bangunan. Yang pasti merusak estetika kota,” tegasnya.

Dame Duma Sari Hutagalung juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota dewan di Komisi IV DPRD Kota Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG.

“Pansus nantinya akan bekerja lebih maksimal menelusuri dan kemudian membuat rekomendasi perubahan,” cetusnya.

Terkait mahalnya biaya konsultan, sangat dimungkinkan untuk direvisi. Pansus akan berkonsultasi ke pemerintah pusat dan berikut regulasi yang mengharuskan.

Saat ini, Pemko Medan harus memaksimalkan PAD tanpa melanggar aturan. Dengan demikian, kota Medan dapat memiliki pendapatan yang lebih besar dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

Perlu diingat bahwa pembentukan Pansus PBG ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan PAD dan mengurangi kebocoran PAD. Dengan demikian, kota Medan dapat memiliki kemajuan yang lebih cepat dan stabil.

Terakhir, perlu diingat bahwa Pemko Medan harus bekerja sama dengan DPRD Kota Medan untuk meningkatkan PAD dan mengurangi kebocoran PAD. Dengan demikian, kota Medan dapat memiliki kemajuan yang lebih cepat dan stabil.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.