Fokus Semarang | Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melakukan tindakan tegas terhadap seorang mahasiswa yang dinyatakan sebagai tersangka penggelapan puluhan sepeda motor. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, membenarkan pemberhentian mahasiswa berinisial IM (23) tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara UIN Walisongo Semarang menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke kepolisian dan diteruskan ke kampus. Menurut dia, tim investigasi bekerja sejak 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus.

Sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, kata dia, UIN Semarang terlebih dahulu menggelar Sidang Etik. Berdasarkan pelacakan lebih lanjut, kata dia, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian.

UIN Walisongo Semarang menyerahkan seluruh proses hukum legal terkait tindak pidana penggelapan ini kepada kepolisian dan mendukung penegakan keadilan hukum bagi para korban. Sebelumnya, polisi menangkap seorang mahasiswa di Kota Semarang, terduga pelaku penggelapan puluhan sepeda motor dengan modus menyewa untuk digunakan dalam usaha rental kendaraan bermotor.

Tersangka sudah menggelapkan sekitar 40 sepeda motor dan 25 di antaranya telah dilaporkan ke polisi. Kini, UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam lingkungan kampus.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.