Fokus Semarang | Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif oleh Pemkab Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus telah dimulai. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyesuaikan regulasi lokal dengan aturan pusat serta menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan investasi industri di Kota Kretek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa pengusulan ranperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan dinamika hukum di tingkat pusat. Penyesuaian aturan ini juga akan menyasar tata kelola infrastruktur, termasuk regulasi mengenai jalan kabupaten dan jalan desa.

Terkait jalan kabupaten dan jalan desa, lanjutnya, poinnya adalah penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kementerian yang baru.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, menegaskan bahwa seluruh regulasi yang digodok baik dari eksekutif maupun inisiatif, dewan memiliki satu muatan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya adalah keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Di luar itu, tentu tidak.

Mengenai isi dan detailnya, pada tahapan berikutnya akan menggelar public hearing (dengar pendapat umum). Menyusul pihaknya butuh masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat. Agar perda yang lahir nanti benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak membebani warga.

Salah satu dari empat ranperda inisiatif yang dinilai paling mendesak adalah regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan daerah layak anak. Politisi PDI Perjuangan ini pun menyoroti pentingnya menjaga kemandirian pangan di tengah masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman.

Meskipun alih fungsi lahan untuk perumahan sulit dihindari karena tuntutan kebutuhan warga, DPRD mendorong pemanfaatan lahan tidur menjadi lahan produktif sebagai solusinya. Keberadaan Bendungan Logung dinilai menjadi peluang besar untuk mencetak area pertanian baru di Kudus.

Secara luasan, lahan pertanian harus kita jaga sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sektor pertanian harus berimbang dengan sektor industri. Kudus ini kota industri, banyak investasi yang mulai bergeser ke daerah lain karena lahan industri kita habis. Kita harus tetap pro-investasi agar lapangan kerja bagi masyarakat tetap tersedia, tanpa mengorbankan ketahanan pangan daerah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.