Fokus Semarang | Sony Sonjaya, tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sebuah konfirmasi di Jakarta, Jumat, Krisna Murti, penasihat hukum Sony Sonjaya, mengatakan bahwa cliennya telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (4/6).
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. (Itu) memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator,” ujar Krisna.
Krisna menjelaskan bahwa surat permohonan sebagai justice collaborator akan dia dilayangkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (8/6).
“Senin. Senin nanti kami kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator. Gitu lo,” katanya.
Di sisi lain, Krisna mengatakan bahwa Sony Sonjaya selama ini dipojokkan sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur SPPG dan berada di dalam tekanan.
“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu loh,” ungkap Krisna.
Dengan demikian, Sony Sonjaya berharap dapat menjadi justice collaborator untuk membantu menyelesaikan kasus MBG dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


