Fokus Semarang | PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menghadapi kesulitan hukum setelah 15 kontainer berisi hasil tambang milik mereka disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 27 Mei 2026. Kontainer-kontainer yang berisi mineral tersebut disegel di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, setelah ditemukan indikasi kandungan radioaktif pada beberapa kontainer.
Pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan bahwa perusahaan masih menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait status barang tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan belum menerima kejelasan hukum terkait status barang tersebut, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi operasional perusahaan.
Perusahaan tersebut telah melakukan investigasi internal untuk mengungkap fakta secara terang benderang dan berharap dapat membuktikan bahwa proses pengangkutan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga berharap Kejagung dapat memberikan kejelasan mengenai status 15 kontainer tersebut.
Pemeriksaan oleh Satgas PKH didasari oleh beberapa faktor krusial, termasuk adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengangkutan mineral, temuan indikasi kandungan radioaktif pada beberapa kontainer, keterlibatan berbagai stakeholder dalam memastikan penegakan hukum berjalan di lapangan, dan upaya pengawasan ketat terhadap barang tambang yang melintasi kawasan hutan atau wilayah perairan tertentu.
Situasi yang dihadapi PT Putraprima Mineral Mandiri mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengangkutan bahan tambang. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan perusahaan masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang terkait status barang mereka.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


