Fokus Semarang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dugaan kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Notifikasi yang dimaksud adalah layanan BRI-Notif, yaitu sistem pemberitahuan otomatis perbankan yang dikirimkan kepada nasabah melalui SMS, WhatsApp, atau surat elektronik (e-mail) setiap kali terjadi aktivitas transaksi keuangan pada rekening mereka.
Karena skala nasabah Bank BRI yang sangat besar, infrastruktur telekomunikasi dan jaringan untuk mengirimkan jutaan pesan notifikasi harian tersebut membutuhkan kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, yaitu PT Telkom.
KPK terlebih dahulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6). Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka.
Saat ini, KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
KPK akan terus menjalankan penyidikan dan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia dan perlu diatasi dengan segera.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


