Fokus Semarang | Ribuan kiai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren se-Nusantara berkumpul dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11-12 Juni 2026. Mereka sepakat menyerukan negara agar hadir lebih nyata mendukung eksistensi pesantren.
Isu utamanya tidak hanya soal evaluasi tata kelola internal, tapi mendesak implementasi konkret dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Negara dinilai harus lebih maksimal turun tangan mengurus kesejahteraan dan fasilitas pendidikan para santri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Anwar Iskandar, mengingatkan bahwa sejarah pesantren jauh lebih tua dari republik ini. Kontribusinya dalam mencerdaskan bangsa tak perlu diragukan lagi.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menilai rentetan persoalan di pesantren, mulai dari keterbatasan sarana, kesehatan santri, hingga nasib pengasuh harus diselesaikan bersama. Negara pun diwajibkan hadir lebih kuat.
Basnang menegaskan, UU Pesantren adalah tonggak pengakuan negara atas tiga fungsi sentral pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi, jika ada pesantren yang meminta dukungan negara, itu murni pemenuhan hak, bukan mencari belas kasihan.
Di samping itu, forum ini juga menyoroti centang perenangnya pendataan santri nasional. Masih banyak satuan pendidikan terintegrasi pesantren yang belum masuk sistem sehingga jumlah riil santri di Indonesia kerap disalahpahami.
Lawan Stigma Lewat Perlindungan Anak. Para kiai ini juga tak tutup mata terhadap isu krusial soal perlindungan anak. Ketua Panitia, Gus Faried, menyebut pesantren kini tengah diuji oleh stigma negatif di ruang publik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, menekan pentingnya kolaborasi semua pemangku kepentingan. Perlindungan anak adalah komitmen mutlak yang tak bisa ditawar demi mencetak generasi masa depan yang berakhlak dan tangguh.
Lewat Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid ini, para kiai menyepakati satu resolusi besar, yakni masa depan pesantren menuntut perbaikan tata kelola internal yang berjalan selaras dengan dukungan negara yang tidak sekadar janji di atas kertas.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


