Fokus Semarang | Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi seller lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan digital.
Regulasi ini memberikan perhatian besar terhadap perlindungan produk lokal dan penguatan posisi seller dalam negeri di tengah semakin ketatnya persaingan di platform digital. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) secara bertanggung jawab dalam kegiatan promosi dan perdagangan elektronik.
Dukungan terhadap implementasi regulasi ini juga datang dari berbagai platform e-commerce yang telah menyampaikan komitmennya kepada Kementerian Perdagangan. Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, keringanan biaya untuk UMKM dan seller lokal, perlindungan terhadap penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penyempurnaan kebijakan.
Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penguatan ekosistem perdagangan digital dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Aturan PMSE baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan memperkuat posisi seller lokal di tengah persaingan yang semakin ketat. Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


