Fokus Semarang | Front Jihad Islam (FJI) melakukan langkah tegas dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perizinan Gereja Misi Sejahtera (GMS) ke Polda DIY. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak GMS melaporkan dugaan pembubaran kegiatan ibadah dan peresmian tempat ibadah di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY.
Panglima FJI Abdurahman bersama belasan anggota dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan dugaan pemalsuan dokumen. Abdurahman mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY sebelum laporan resmi diajukan.
Kuasa Hukum FJI, Saiful Bahri Pelu, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan keberagaman yang ada di DIY. Menurutnya, langkah yang dilakukan bukan bentuk persekusi, melainkan upaya mengawal dugaan pelanggaran administrasi dan hukum.
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi maupun tindakan sepihak yang mengganggu pelaksanaan ibadah.
Sebelumnya, Polda DIY meningkatkan penanganan kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (29/5/2026).
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa FJI dan Polda DIY bekerja sama untuk menginvestigasi dugaan pemalsuan dokumen perizinan GMS. FJI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum agar situasi di Bantul dan DIY tetap kondusif.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


