Fokus Semarang | Telah beberapa bulan berlalu, seorang pedagang es teh di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terungkap sebagai pengedar narkoba. Penyelidikan polisi menemukan bahwa SR, seorang warga Kelurahan Purwosari, Mijen, Kota Semarang, telah melakukan kegiatan ilegal ini selama beberapa waktu.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan data yang ditemukan di telepon genggam SR. Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal SR dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kardus susu.
Total barang bukti mencapai sekitar tujuh gram sabu-sabu. SR merupakan residivis kasus narkotika karena pada 2019, pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
Kasat Narkoba Polres Demak juga mengungkapkan bahwa SR menggunakan modus yang beragam, mulai dari transaksi langsung atau tatap muka hingga sistem tempel di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
SR telah menjadi target pencarian polisi selama sekitar enam bulan karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dari pengungkapan kasus narkotika pada akhir tahun 2025.
Kejadian ini menunjukkan bahwa polisi terus berusaha menangkap dan menghentikan kegiatan ilegal seperti pengedar narkoba di daerah tersebut.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


