Fokus Semarang | Tersangka penipuan dengan modus mengirim bukti transfer palsu saat di amankan oleh Polsek Taman, Sidoarjo.
Sidoarjo, – Polsek Taman berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu yang menyasar seorang pedagang ayam di kawasan Pertokoan Lasa, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah korban mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta akibat transaksi fiktif.
Kasus ini bermula saat korban, Evi Yunita Martiana (37), menerima pesanan ayam melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Pemesan yang mengaku bernama Mujahidin meminta sejumlah ayam untuk dikirim menggunakan jasa ojek online dan mengaku telah melakukan pembayaran melalui transfer bank.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujilmo mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan satu kali transaksi, melainkan berulang kali melakukan pemesanan dengan mengirimkan tangkapan layar bukti transfer yang tampak meyakinkan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengirim bukti transfer yang seolah-olah asli. Setelah dilakukan pengecekan ke bank, ternyata tidak ada dana yang masuk ke rekening korban,” ujarnya, saat di konfirmasi pada Senin (8/6/2026).
Karena merasa pembayaran belum diterima meski beberapa kali menerima bukti transfer, korban kemudian mendatangi Bank BRI untuk memeriksa mutasi rekening dan rekening koran.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa seluruh bukti transfer yang dikirim pelaku tidak pernah tercatat sebagai transaksi masuk.
“Empat bukti transfer yang dikirimkan kepada korban terbukti fiktif. Tidak ada satu pun transaksi yang masuk sebagaimana tercantum dalam bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku,” terang Hajir.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5.408.000.
Laporan yang diterima Polsek Taman kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Didit Gunawan (28), warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dan Nurhadiyanto (40), warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta dokumen rekening koran milik korban sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini mereka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Taman.
Polsek Taman Imbau Pelaku Usaha Waspada Saat Transaksi.
AKP Hajir Sujilmo mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang bertransaksi secara daring, untuk selalu memastikan dana telah benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.
“Jangan langsung percaya pada foto atau screenshot bukti transfer. Lakukan pengecekan terlebih dahulu agar tidak menjadi korban modus penipuan serupa,” tegasnya.
Kesimpulan: Penipuan bukti transfer palsu adalah bahaya yang harus diwaspadai oleh masyarakat, terutama pelaku usaha yang bertransaksi secara daring.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


