Fokus Semarang | Seorang ayah tiri berinisial BD (45) ditangkap oleh jajaran Polres Cianjur setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anak tirinya yang berinisial M (17). Peristiwa ini terungkap ketika ayah kandung korban membawa M untuk menjalani pemeriksaan ke bidan setempat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M dalam kondisi hamil dengan usia kandungan yang telah cukup besar. Dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan BD terhadap M telah berlangsung sejak korban masih berusia sekolah dasar.
Saat itu, ibu korban sedang bekerja di luar rumah sebagai asisten rumah tangga. Peristiwa tersebut diduga juga pernah terjadi di rumah keluarga mereka di Ciranjang.
Setelah laporan dibuat, keluarga berupaya membujuk BD agar pulang ke Ciranjang. Setibanya di kampung halaman, petugas dari Polres Cianjur langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Setelah diketahui korban hamil dan diduga dihamili oleh ayah tirinya, keluarga membujuk pelaku agar pulang ke Ciranjang. Tidak lama setelah tiba, jajaran Polres Cianjur datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Cianjur,” ujar Aji Cahya, aparat desa setempat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


