Fokus Semarang | Kronologi kejadian di Jalan PLP Curug, samping Gang Vihara, Curug Kulon, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (9/6/2026) sore, merupakan salah satu contoh kekerasan yang dialami warga oleh oknum mata elang. Dua warga, RM (32) dan DS (30), menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima oknum mata elang dan mengalami luka serius.
Kronologi kejadian bermula saat kedua korban menerima keluhan warga terkait keberadaan mata elang yang sering mangkal di lokasi dan dianggap meresahkan. RM dan DS kemudian mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan warga secara baik-baik agar para mata elang tidak lagi beraktivitas di area tersebut.
Teguran tersebut diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung pengeroyokan. ‘Kami berdua ditendang dan dipukuli menggunakan helm,’ ujar RM. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Curug untuk diproses secara hukum. Warga meminta polisi segera menangkap para pelaku dan menertibkan aktivitas mata elang yang dinilai sering meresahkan masyarakat. Tindakan kekerasan maupun perampasan yang dilakukan oknum debt collector di jalan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan.
Warga Curug meminta polisi segera menindak lanjuti kasus ini dan menertibkan aktivitas mata elang yang sering meresahkan masyarakat.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan dan perampasan yang dilakukan oknum mata elang harus diatasi dengan tegas.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


