Fokus Semarang | Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua pelaku dikenakan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari militer. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sementara terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta diberhentikan dari dinas militer.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

Adapun terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, divonis dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dengan perencanaan sebelumnya.

Hakim menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rincian vonis terhadap para terdakwa adalah: Sersan Dua Edi Sudarko, 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer; Kapten Nandala Dwi Prasetyo, 2 tahun penjara; dan Letnan Satu Sami Lakka, 1 tahun 6 bulan penjara.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.