Fokus Semarang | Liputan4.com, Magelang, – Kasus dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara yang menyeret jajaran Polsek Grabag, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah akhirnya memiliki perkembangan signifikan. Hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua anggota kepolisian.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/5/VI/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tertanggal 11 Juni 2026, kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., disebutkan bahwa hasil penyelidikan menemukan cukup bukti adanya pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri.
Dua personel yang dimaksud adalah Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Polsek Grabag Aiptu Armanto. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan perkara terhadap keduanya telah dilimpahkan kepada Unit Provost Sipropam Polresta Magelang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat kasus yang dilaporkan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Kondisi tersebut memicu kritik publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Korban dalam perkara ini, Umi Azizah, disebut mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah akibat lambannya penanganan kasus yang dilaporkannya. Selama bertahun-tahun, korban dan keluarga mengaku terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur, termasuk pengaduan ke institusi pengawas internal Polri.
Hasil penyelidikan Propam yang tertuang dalam SP2HP2 tersebut kini menjadi titik penting dalam upaya mengungkap dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Grabag.
Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumbanraja, S.H., menegaskan bahwa keluarnya SP2HP2 merupakan bukti bahwa laporan yang selama ini diperjuangkan memiliki dasar yang kuat dan layak mendapatkan perhatian serius dari institusi kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah Propam yang telah melakukan penyelidikan dan mengeluarkan SP2HP2. Fakta bahwa ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran disiplin terhadap Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Aiptu Armanto menunjukkan bahwa laporan yang kami sampaikan tidaklah mengada-ada. Ini merupakan bagian dari perjuangan panjang mencari keadilan bagi klien kami, Ibu Umi Azizah, yang telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penanganan perkara yang diduga tidak profesional,” ujar Marlundu kepada awak media, Sabtu (13/06/2026).
Lebih lanjut, ia berharap proses yang kini berada di Unit Provost Sipropam Polresta Magelang dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya upaya untuk mengaburkan fakta yang telah ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Harapan kami sederhana, yakni hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Jangan ada rekayasa, jangan ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Jika memang berdasarkan fakta dan aturan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum dan disiplin harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas.”
Marlundu juga menyoroti pentingnya menjaga integritas institusi kepolisian, terlebih perkara ini melibatkan anggota yang telah lama berdinas dan memiliki pengalaman panjang di lingkungan Polri.
“Bagi kami, kalau hukum, hukumlah. Kalau bukan hukum, jangan hukum. Semua harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh anggota polisi senior yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian. Apalagi yang bersangkutan diketahui sudah mendekati masa pensiun. Justru pada fase itu semestinya menunjukkan keteladanan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.”
Ia menambahkan bahwa publik saat ini menunggu keseriusan Polresta Magelang dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Propam tersebut.
“Masyarakat sedang mengawasi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh bagaimana kasus ini ditangani. Kami berharap Polresta Magelang dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip Presisi, profesionalisme, transparansi, dan keadilan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”
Dengan dilimpahkannya penanganan perkara disiplin tersebut ke Unit Provost Sipropam Polresta Magelang, publik kini menanti langkah lanjutan yang akan diambil institusi kepolisian terhadap dua personel yang dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berdasarkan hasil penyelidikan Propam.
Kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian luas masyarakat ini diperkirakan akan terus mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk media, praktisi hukum, serta masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


