Fokus Semarang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Kota Serang, Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sekelompok debt collector melakukan penghadangan, intimidasi, pemerasan, hingga penganiayaan di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

"Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang menggunakan kekerasan," terangnya, 10 Juni 2026.

OJK menekankan sejumlah aspek yang harus ditindaklanjuti oleh PT TAFS, antara lain evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, penyampaian data dan dokumen lengkap untuk kepentingan pengawasan, penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, penguatan mekanisme pengawasan penagihan, komunikasi publik yang profesional dan bertanggung jawab, serta pelaporan perkembangan penanganan kasus kepada OJK.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam kegiatan penagihan," tambahnya.

Kegiatan penagihan menurut OJK harus dilakukan secara beretika tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan.

Di sisi lain, OJK mengingatkan konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu dan menjaga objek agunan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

"Kita harus selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pembiayaan," kata Agus Firmansyah.

"Kita tidak akan membiarkan pelaku usaha jasa keuangan melakukan tindakan yang merugikan konsumen," tambahnya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.