Fokus Semarang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana untuk mengembangkan industri aset kripto di Indonesia dengan fokus pada pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset riil. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, OJK ingin mengalihkan perhatian dari aktivitas perdagangan aset digital menuju pemanfaatan teknologi blockchain untuk mendukung aktivitas ekonomi yang lebih produktif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adi mengatakan bahwa kondisi pasar kripto global saat ini masih dibayangi sentimen negatif, dengan indikator CoinMarketCap Fear and Greed Index berada di level 15, yang menunjukkan kondisi extreme fear atau ketakutan ekstrem di pasar. Namun, Adi menekankan bahwa tidak ada perubahan fundamental yang mendasar terhadap aset kripto itu sendiri, dan aset kripto tetap merupakan salah satu alternatif instrumen investasi jangka panjang yang layak dipertimbangkan.

Adi juga menyatakan bahwa stabilcoin terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan kapitalisasi pasar stablecoin di jaringan Ethereum melampaui US$ 102 miliar. Sementara itu, kapitalisasi stablecoin di jaringan Tron mencapai US$ 43,1 miliar dan di jaringan Solana sekitar US$ 12,6 miliar.

OJK juga menilai fondasi pengembangan industri aset keuangan digital di Indonesia sudah cukup kuat, dengan ekosistem industri yang didukung oleh dua bursa aset kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang beroperasi dalam kerangka pengawasan yang terintegrasi. Adi menegaskan bahwa kepercayaan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan pengembangan industri aset digital di Indonesia.

Sebagai langkah berikutnya, OJK akan terus mendorong inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox untuk menguji berbagai model bisnis dan teknologi baru berbasis blockchain. Ke depan, regulatory sandbox akan dimanfaatkan untuk menguji pengembangan tokenisasi aset dunia nyata, penerbitan stablecoin yang dapat mendukung aktivitas ekonomi, serta integrasi aset keuangan digital dengan sektor riil. Adi juga menuturkan bahwa OJK akan terus membuka ruang inovasi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Secara keseluruhan, rencana OJK untuk mengembangkan industri aset kripto di Indonesia dengan fokus pada pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset riil diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi yang lebih produktif dan maju.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.