Fokus Semarang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka posko aduan korban investasi bodong di Purwokerto, Jawa Tengah, untuk menangani dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi di daerah tersebut. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secara optimal.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa korban dapat menyampaikan laporan melalui Kantor OJK Purwokerto, Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Agus menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Sejumlah korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut dan meminta bank melakukan investigasi lebih lanjut mengenai jumlah nasabah yang berpotensi menjadi korban beserta nilai kerugiannya.
OJK juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penindakan hukum terhadap pelaku. Langkah tersebut dilakukan agar kasus segera mendapat kepastian hukum dan tidak menimbulkan korban baru.
Agus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait produk investasi dapat menghubungi layanan Kontak 157, WhatsApp 081157157157, maupun kantor OJK terdekat.
Kasus investasi bodong di Purwokerto ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjebak dalam penipuan investasi. Dengan adanya posko aduan korban investasi bodong, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melapor dan mendapatkan bantuan.
OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan menindak tegas pelaku penipuan. Masyarakat diminta untuk terus berhati-hati dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


