Fokus Semarang | Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem akhirnya memasuki babak krusial dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Partai NasDem. Dalam putusan tersebut, seluruh gugatan yang diajukan Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai dan proses PAW yang sedang berjalan ditolak dengan tegas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahkamah Partai NasDem menyatakan permohonan Eddi Sullam Siregar ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan bahwa Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan partai dan pencabutan KTA tetap sah dan berlaku.

Putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut menjadi pukulan telak bagi upaya hukum internal yang ditempuh Eddi Sullam. Sebab, selain menolak seluruh dalil pemohon, Mahkamah Partai juga menguatkan SK DPP Partai NasDem tentang penetapan PAW anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

Mahkamah Partai menyebut Eddi Sullam Siregar telah menjalani seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghapus status inkrah putusan tersebut.

Majelis juga menilai bukti-bukti berupa surat, tulisan maupun video yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan.

Perlu diingat bahwa putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut menjadi titik balik bagi proses PAW kursi DPRD Tapanuli Selatan yang selama ini menjadi polemik internal partai.

Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai. Namun, jika putusan resmi telah diterima, proses selanjutnya akan segera ditindaklanjuti.

Maas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemilu terakhir, calon yang berhak menggantikan posisi tersebut adalah peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama, yakni Muhammad Yusuf Siregar.

Namun, proses penggantian tetap harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi kepartaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Julhajji Siregar, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memproses PAW sebelum menerima dokumen resmi dari DPRD.

Julhajji menjelaskan bahwa KPU hanya akan memproses nama calon pengganti yang diajukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan dokumen yang sah.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut, proses PAW kursi DPRD Tapanuli Selatan yang selama ini menjadi polemik internal partai kini memasuki fase penentuan.

Bola panas selanjutnya berada di tangan DPD NasDem Tapsel, DPRD, dan KPU untuk menuntaskan tahapan administrasi hingga lahirnya anggota DPRD pengganti secara definitif.

Dengan demikian, proses PAW kursi DPRD Tapanuli Selatan dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.