Fokus Semarang | Liputan4.com – Peristiwa menarik terjadi di Tapung Hulu, Riau, ketika seorang warga bernama Sinaga bersama empat rekannya menemukan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi BM 8720 MJ terparkir di pinggir jalan lintas Petapahan–Ujung Batu KM 78/79, Desa Kasikan.
Sopir truk yang bernama Basuki menjelaskan bahwa muatannya adalah pupuk bersubsidi yang diambil dari gudang di SP2 Bukit Mulia, Kecamatan Tapung, dan akan dikirim ke CV Cahaya Kurnia Abadi di Rokan Hulu.
Karena dinilai mencurigakan, Sinaga dan rekannya meminta kendaraan dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas Reskrim kemudian memastikan muatan berupa karung pupuk NPK Phonska bersubsidi, lalu memeriksa kelengkapan dokumen pengiriman.
Dari hasil pengecekan, ditemukan berkas lengkap: Surat Penunjukan dari PT Petrokimia Gresik kepada CV Cahaya Kurnia Abadi selaku Pelaku Usaha Distribusi, Surat Sales Order tertanggal 4 Juni 2026, Surat Pengeluaran Pupuk Dalam Kantong dari Gudang Lini III Kampar, serta surat permintaan dan pengiriman barang.
Petugas juga mendengar keterangan dari Sinaga, sopir Basuki, dan manajer perusahaan Riyanto. Setelah melibatkan instansi terkait, ahli, dan menggelar perkara, disimpulkan alur pendistribusian telah sesuai aturan dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri kemudian membantah pemberitaan salah satu media daring yang menyebutkan pihaknya tidak transparan dalam menangani dugaan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah.
"Apa yang diberitakan media tersebut tidak benar. Kami lakukan penyelidikan secara transparan dan mengikuti aturan yang ada," tegas Kapolsek.
Basuki selaku sopir menyampaikan apresiasi atas penanganan yang profesional. "Kami berterima kasih kepada Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu yang memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.



