Fokus Semarang | BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien kini wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru ini berlaku untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, jangan lupa cek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.

Bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar layanan tetap bisa diperoleh.

Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Peserta mandiri (PBPU) yang tergolong dalam kelas I harus membayar iuran sebesar Rp 150.000/bulan, kelas II Rp 100.000/bulan, dan kelas III Rp 35.000/bulan setelah subsidi pemerintah Rp 7.000.

Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP.

Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Chat WhatsApp Pandawa 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Website www.bpjs-kesehatan.go.id, atau datang langsung ke FKTP tempatmu terdaftar.

Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, jelas bahwa aturan baru BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan layanan kesehatan bagi pasien.

Dengan demikian, pasien diharapkan dapat mengetahui peraturan baru ini dan mempersiapkan diri untuk melakukan kontrol sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.