Fokus Semarang | Sebuah komitmen untuk memastikan keamanan dan kelangsungan pendidikan di Indonesia telah dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Mereka mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih biaya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru dan kependidikan di daerah.
Beban anggaran belanja pegawai yang saat ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dianggap sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar skema penggajian baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengutip dari unggahan instagram @dpr_ri, Rabu 9 Juni 2026, Rifqinizamy mengatakan bahwa pemerintah harus membiayai gaji PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah dari APBN.
Untuk memuluskan transisi anggaran ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan dua regulasi strategis dalam jangka pendek dan panjang. Regulasi jangka pendek dapat dilakukan lewat kebijakan relaksasi agar pemda yang belanja pegawainya telanjur membengkak di atas 30% tidak terkena sanksi.
Sementara regulasi jangka panjang dapat dilakukan lewat revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang secara finansial tidak mampu memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%.
Senada dengan Ketua Komisi II, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin juga menekankan bahwa aturan mengenai PPPK diterbitkan oleh pusat. Sehingga sudah sewajarnya urusan isi dompetnya pun menjadi tanggung jawab pusat.
Dengan demikian, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan kelangsungan pendidikan di Indonesia.
Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang secara finansial tidak mampu memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%. Selain itu, regulasi jangka panjang dapat dilakukan lewat revisi UU HKPD untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang secara finansial tidak mampu memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%.
Regulasi jangka panjang dapat dilakukan lewat revisi UU HKPD untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang secara finansial tidak mampu memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


