Fokus Semarang | Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi baru ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Budi juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal berlangsung secara bertahap. Kemendag juga menyiapkan berbagai program pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, hingga pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa penambahan model bisnis PMSE dalam regulasi terbaru merupakan respons terhadap perkembangan lanskap ekonomi digital yang semakin kompleks. Menurutnya, sejumlah model bisnis digital yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit kini memperoleh kepastian status hukum dan ruang lingkup pengaturan yang jelas.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, menilai arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat UMKM, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. Ia menyoroti masuknya layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan PMSE sebagai langkah yang relevan dengan perkembangan ekonomi digital saat ini.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan digital dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

Ke depannya, pemerintah perlu terus memantau dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas ekosistem perdagangan digital dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.