Fokus Semarang | Jakarta – Suku bunga deposito menjadi perhatian utama bagi mereka yang ingin menyimpan dana dengan risiko rendah namun tetap mendapatkan keuntungan yang menarik. Pada bulan Juni 2026, empat bank terbesar di Indonesia, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Central Asia (BCA), menawarkan tingkat bunga deposito yang berbeda-beda sesuai dengan tenor simpanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BRI masih menjadi salah satu bank dengan bunga deposito paling kompetitif untuk tenor pendek. Untuk deposito 1 bulan dan 3 bulan, bunga yang ditawarkan berada di kisaran 3,00% hingga 3,50% per tahun. Sementara tenor 6 bulan dan 12 bulan berada di kisaran 2,50% hingga 3,00%.

Di sisi lain, BNI menawarkan bunga deposito mulai dari 2,25% untuk tenor 1 bulan, 2,50% untuk tenor 3 bulan, dan mencapai 2,75% pada tenor 6 bulan. Untuk tenor 12 bulan hingga 24 bulan, tingkat bunga berada di kisaran 2,50%. Bunga ini dinilai cukup menarik bagi nasabah yang mengutamakan stabilitas investasi jangka menengah.

Bank Mandiri mempertahankan strategi bunga yang relatif stabil. Deposito tenor 1 bulan dan 3 bulan berada di level 2,25%, sedangkan tenor 6 bulan hingga 24 bulan berada di kisaran 2,50%. Kebijakan ini membuat Mandiri menjadi pilihan bagi nasabah yang menginginkan kepastian imbal hasil tanpa fluktuasi besar antar tenor.

BCA menawarkan bunga deposito sekitar 2,75% untuk tenor 1 bulan dan 3 bulan. Untuk tenor 6 bulan hingga 12 bulan, bunga dapat mencapai 3,00% tergantung nominal penempatan dana. BCA juga menjadi salah satu pilihan favorit karena kemudahan pembukaan deposito secara digital melalui aplikasi perbankan.

Jika dibandingkan secara keseluruhan, BRI menjadi bank dengan bunga deposito tertinggi di kelompok bank besar nasional untuk tenor pendek. Namun, keputusan memilih deposito sebaiknya tidak hanya berdasarkan bunga semata, melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, tenor investasi, serta kemudahan akses layanan perbankan.

Investor juga perlu memperhatikan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Apabila bunga deposito melebihi tingkat penjaminan yang berlaku, dana nasabah berpotensi tidak dijamin sepenuhnya oleh LPS.

Keputusan memilih deposito harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor. Dengan demikian, nasabah dapat mendapatkan keuntungan yang optimal sesuai kebutuhan keuangan masing-masing.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.