Fokus Semarang | Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan gudang penyimpanan kosmetik ilegal di wilayah Tangerang. Temuan ini membuat banyak orang khawatir karena produk kosmetik yang dijual bebas, terutama lewat e-commerce, ternyata belum tentu aman digunakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah tren makeup dan skincare yang semakin populer, masyarakat memang perlu lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, apalagi jika dijual dengan harga murah dan tanpa kejelasan izin resmi.

Berbedak dengan produk kosmetik yang sah, kosmetik ilegal tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar) yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya.

BPOM RI baru saja melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang kosmetik ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam operasi tersebut, BPOM bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item atau 2.082.039 pcs kosmetik tanpa nomor izin edar, dan tidak dilengkapi dokumen importasi lengkap.

Nilai keekonomian dari seluruh produk yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Sebagian besar barang temuan merupakan kosmetik impor ilegal asal China, yang didominasi produk dekoratif atau makeup.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran kosmetik ilegal, yang berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM juga menegaskan bahwa produk tanpa izin edar, tidak bisa dipastikan keamanan maupun kualitasnya.

Secara spesifik, BPOM menemukan 956 item kosmetik ilegal dengan jumlah 2.082.039 pcs, dengan estimasi nilai ekonomi Rp27,6 miliar. Sebagian besar barang temuan merupakan kosmetik impor ilegal asal China, yang didominasi produk dekoratif atau makeup.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.