Fokus Semarang | Jakarta, Bisnisia – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terlibat dalam perdebatan terkait usulan Pigai tentang pelibatan warga sipil dalam jabatan nonoperasional di lingkungan Polri. Prasetyo menyatakan bahwa usulan Pigai sah-sah saja sebagai bagian dari aspirasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Pigai sebelumnya mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan supremasi sipil. Ia menyarankan agar kalangan sipil profesional diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan utama non-operasional di Polri.
Jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional Polri. Jabatan tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, termasuk perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, dan pengawasan internal.
Mengingat pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi Undang-Undang Kepolisian, Komisi III DPR dijadwalkan melanjutkan rapat terkait RUU Polri. Dalam rapat tersebut, akan dibahas berbagai aspek, termasuk usia pensiun anggota Polri.
Perdebatan antara Prasetyo dan Pigai menunjukkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian masih panjang dan rumit. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa berbagai pihak terlibat dalam proses ini dan berusaha untuk mencapai solusi yang terbaik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

