Fokus Semarang | Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh terhambat oleh persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Hak-hak administratif warga harus tetap diberikan secara profesional, terlepas dari dinamika hubungan sosial yang berkembang di wilayah setempat.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang sekaligus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menyikapi adanya keluhan warga di RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.
Warga tersebut mengaku kesulitan memperoleh pelayanan administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran perguruan tinggi karena alasan orang tuanya dinilai kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan.
'Permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kepada warga. Pelayanan publik harus tetap diberikan sesuai hak masyarakat,' ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Yudi menjelaskan, apabila warga mengalami kebuntuan dalam memperoleh pelayanan di tingkat RT maupun RW, mereka dapat segera melapor ke pihak kelurahan untuk mendapatkan solusi.
Dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti kebutuhan dokumen untuk mengaktifkan layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS, lurah memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi demi memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi.
'Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Dokumen bisa diterbitkan lebih dulu, kemudian baru dilakukan mediasi. Yang terpenting, pelayanan kepada warga tetap berjalan,' tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menilai sosialisasi regulasi kepada pengurus RT dan RW perlu dilakukan secara berkala, terutama setelah terjadi pergantian kepengurusan. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pengurus memahami tugas dan kewenangan mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, warga juga diimbau untuk menjaga komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah kelurahan. Jika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat RT atau RW, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan lurah agar permasalahan dapat ditangani lebih cepat.
'Komunikasi yang baik menjadi kunci. Ketika ada kendala yang tidak bisa diselesaikan di tingkat bawah, segera laporkan ke kelurahan agar bisa dicarikan jalan keluarnya,' pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


