Fokus Semarang | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi daya tarik produk rokok dan vape bagi anak dan remaja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Andi mengatakan bahwa salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.

Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Artikel ini membahas tentang rancangan peraturan Kemenkes yang bertujuan untuk mengurangi daya tarik produk rokok dan vape bagi anak dan remaja. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.