Fokus Semarang | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengungkap serangkaian pelanggaran serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Temuan ini melibatkan praktik badal haji fiktif serta penyimpangan pembayaran dam haji yang merugikan jemaah Indonesia.
Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau berhalangan fisik. Sementara itu, dam haji merupakan denda atau kewajiban membayar dam yang harus dilakukan oleh jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran.
Tren penyimpangan ini muncul karena kurangnya pemahaman jemaah mengenai mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Banyak oknum memanfaatkan ketidaktahuan jemaah untuk menawarkan jasa dengan tarif di bawah harga wajar demi keuntungan pribadi.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif yang tidak masuk akal menjadi indikator utama adanya penipuan. Berikut adalah perbandingan estimasi biaya yang perlu diwaspadai jemaah:
Layanan
Estimasi Biaya Resmi
Indikasi Praktik Ilegal
Badal Haji
> Rp40 Juta
Rp10 Juta (Mencurigakan)
Pembayaran Dam
Sesuai tarif Adahi
Harga jauh lebih murah via mukimin
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berisiko terhadap keabsahan ibadah jemaah. Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 telah mengatur tata cara pembayaran dam yang wajib melalui lembaga resmi, Adahi.
Pemerintah juga menemukan kasus jemaah haji nonprosedural yang mencoba menyusup ke Arafah. Pelanggaran ini melibatkan identitas KBIHU yang disalahgunakan untuk melancarkan praktik haji ilegal.
Agar terhindar dari modus operandi oknum KBIHU atau pihak tidak bertanggung jawab, perhatikan langkah berikut:
Pastikan seluruh transaksi pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi, yakni Adahi, atau melalui mekanisme resmi di Indonesia.
Waspadai tawaran jasa badal haji dengan harga yang terlalu murah dibandingkan harga pasar haji dakhili.
Selalu cek kredibilitas KBIHU yang mendampingi jemaah agar tetap fokus pada pembinaan ibadah.
Segera laporkan kepada petugas PPIH jika menemukan kejanggalan atau penawaran mencurigakan selama di Arab Saudi.
Kemenhaj bersama Polri dan otoritas Arab Saudi telah menangkap sejumlah pelaku penggelapan dana di berbagai wilayah. Beberapa pelaku bahkan telah mengembalikan dana jemaah setelah melalui proses pembinaan dan mediasi oleh pihak berwenang.
Pemerintah berkomitmen memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi KBIHU yang terbukti menjadikan jemaah sebagai komoditas. Fokus utama KBIHU seharusnya adalah memberikan bimbingan ibadah secara profesional, transparan, dan berakhlak mulia.
Sebagai kesimpulan, jemaah diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa di luar prosedur resmi pemerintah. Keamanan dan keabsahan ibadah haji adalah prioritas utama yang harus dijaga dari segala bentuk praktik komersialisasi ilegal.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


