Fokus Semarang | Jumat, 10 Juni 2026, Polsek Ngaliyan melakukan pengembalian 23 unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor kepada pemiliknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang diduga dilakukan seorang mahasiswa berinisial IM. Pelaku diduga meminjam atau menyewa sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental, namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.

Hasil penyidikan menemukan bahwa pelaku diduga telah menguasai sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Polsek Ngaliyan telah menerima 25 laporan polisi terkait kasus tersebut, dari jumlah itu, sebanyak 23 unit kendaraan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus bentuk pemulihan hak korban. Ia menambahkan bahwa polisi berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Salah seorang korban, Nabila, warga Kabupaten Jepara, mengaku tidak menyangka sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. Ia menyebutkan bahwa kendaraan tersebut awalnya dipinjam dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental sehingga dirinya tidak menaruh curiga.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain. Ia menyarankan agar warga melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta membuat perjanjian yang jelas disertai dokumen pendukung guna meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Diharapkan dengan pengembalian 23 unit sepeda motor, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga dan menjaga keamanan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.