Fokus Semarang | Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat tahun 2026 telah resmi dibuka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses pendaftaran berlangsung mulai 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal SSCASN dan terbuka bagi pelamar dari berbagai jenjang pendidikan yang memenuhi syarat.

Tak hanya informasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran yang menjadi perhatian, besaran gaji yang akan diterima juga banyak dicari oleh masyarakat.

Guru dan tenaga kependidikan yang berhasil lolos seleksi nantinya akan berstatus sebagai PPPK, sehingga berhak memperoleh gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX) dapat menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, sedangkan Lulusan S-2 (Golongan X) dapat menerima gaji pokok sebesar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Untuk Tendik, besaran gaji pokok yang diterima berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan dan golongan masing-masing. Golongan I dapat menerima gaji pokok sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan, sedangkan Golongan X dapat menerima gaji pokok sebesar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Perlu diingat bahwa besaran gaji pokok tersebut akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai, sehingga nominal yang diterima dapat berbeda.

Dengan demikian, seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 menawarkan peluang bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK dan memperoleh gaji pokok yang kompetitif.

Untuk itu, para pelamar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat lolos seleksi dan menjadi PPPK.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.