Fokus Semarang | Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng telah menyiapkan anggaran sekitar Rp250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 yang ditujukan bagi PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu. Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika banyak keluarga membutuhkan tambahan biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Di lingkup provinsi, sudah cair 8 Juni. Besarannya pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei," ujar Dwi saat diwawancarai di kantornya, Selasa (9/6/2026).
Terkait PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
"Untuk PPPK Paruh Waktu, gaji ke-13 menyesuaikan tanggal masuk kerjanya sudah berapa lama," lanjutnya.
Puluhan Ribu ASN Menjadi Penerima Gaji ke-13
Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan bahwa jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai puluhan ribu pegawai. Sebanyak 28.803 PNS dan 19.958 PPPK memperoleh alokasi anggaran senilai Rp234.522.051.706. Sementara itu, terdapat 13.077 PPPK Paruh Waktu yang juga mendapatkan hak gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp15.904.480.028.
Besarnya jumlah penerima menunjukkan bahwa program ini menjadi salah satu komponen penting dalam belanja pegawai daerah yang bertujuan menjaga kesejahteraan ASN.
ASN yang Belum Menerima Bisa Melapor
Pemprov Jateng memastikan proses pencairan terus dipantau agar seluruh ASN yang berhak dapat menerima pembayaran tepat waktu. Bagi pegawai yang mengalami kendala atau belum menerima gaji ke-13, pemerintah daerah membuka jalur koordinasi melalui perangkat daerah masing-masing.
"Kalau ada yang terkendala (belum dapat gaji ke-13), langsung hubungi Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) yang urusi keuangan. Kami terbuka, nanti akan dicek," tuturnya.
Diharapkan Berdampak pada Perekonomian Daerah
Selain memberikan manfaat langsung bagi ASN, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah di Jawa Tengah. Tambahan pendapatan yang diterima pegawai diperkirakan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, belanja rumah tangga, hingga kebutuhan pokok lainnya sehingga ikut meningkatkan daya beli masyarakat.
"Filosofinya, banyak orang masukan anaknya sekolah dan kebutuhan dasar lainnya, semoga bisa membantu dan menjaga perputaran ekonomi di tingkat masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN secara nasional pada kuartal II tahun 2026.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


