Fokus Semarang | KabarAktual.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NI (40) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya. NI diketahui bertugas di Dinas Syariat Islam Aceh setelah mutasi dari Pemkab Nagan Raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyidik menilai NI tidak kooperatif dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Polda Aceh telah menerbitkan data resmi DPO terhadap NI yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AN (20) asal Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya. Korban melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya saat berada dalam satu kendaraan dengan NI.

NI pernah tercatat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) di kabupaten tersebut. Namun, saat ini dia berada dalam status buronan setelah penyidik menilai dia tidak kooperatif dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Polda Aceh meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan NI agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat. Polisi menegaskan proses pencarian akan terus dilakukan agar perkara tersebut dapat segera dibawa ke tahap persidangan dan NI mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

NI pernah membantah semua tudingan pihak keluarga AN dan menyebut isu penggerayangan sebagai fitnah yang keji. Namun, penyidik menilai dia tidak kooperatif dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

NI pernah tercatat sebagai Ketua FPI Nagan Raya, namun saat ini dia berada dalam status buronan setelah penyidik menilai dia tidak kooperatif dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.