Fokus Semarang | Seruan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, tentang penerimaan siswa baru yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) patut diapresiasi. Namun, seruan ini tidak cukup hanya menjadi slogan administratif. Apakah Dinas Pendidikan benar-benar ingin membuktikan komitmen anti-KKN?
Pada setiap tahun, menjelang penerimaan siswa baru, pernyataan yang hampir serupa selalu muncul. Transparansi dijanjikan, integritas dikumandangkan, dan keadilan digelorakan. Namun, berbagai keluhan tetap bermunculan.
Ada siswa yang alamat domisilinya beberapa meter dari sekolah dikesampingkan. Ada pula anak yang “menumpang” kartu keluarga, malah melenggang dengan aman. Ada yang memperoleh perlakuan khusus karena memiliki akses kepada pejabat tertentu. Bahkan tidak jarang muncul cerita mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan untuk meloloskan calon peserta didik.
Apabila Dinas Pendidikan benar-benar ingin membuktikan komitmen anti-KKN, langkahnya tidak boleh berhenti pada imbauan saja. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka data kepada publik. Seorang tokoh publik pernah menyarankan agar proses penerimaan siswa dilakukan secara transparan dan dapat diawasi masyarakat.
Daftar peserta yang diterima seharusnya diumumkan secara terbuka disertai alamat domisili yang jelas sesuai ketentuan perlindungan data yang berlaku dan mekanisme verifikasi yang dapat diuji publik. Tujuannya bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap keabsahan domisili yang menjadi dasar penerimaan.
Jika ada alamat yang diragukan, masyarakat dapat menyampaikan keberatan disertai bukti. Jika ada manipulasi data, publik dapat membantu mengungkapnya. Transparansi semacam ini justru melindungi pejabat yang bekerja jujur dari berbagai tuduhan dan fitnah.
Lebih penting lagi, pelanggaran harus diikuti sanksi yang tegas. Kepala sekolah yang terbukti memanipulasi data harus dicopot. Pejabat Dinas Pendidikan yang menyalahgunakan kewenangan harus dikenai hukuman administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Semakin tertutup sebuah proses, semakin besar ruang bagi penyimpangan. Oleh karena itu, apabila Dinas Pendidikan benar-benar ingin membuktikan komitmen anti-KKN, langkahnya harus berupa tindakan nyata, tidak hanya menjadi slogan administratif.
Masyarakat tidak membutuhkan pidato yang berulang setiap tahun. Mereka butuh bukti. Jika memang tidak ada KKN, buka datanya. Jika memang objektif, persilakan publik mengawasi. Jika memang bersih, tindak tegas pelanggarnya tanpa pandang bulu.
Dalam tata kelola modern, kepercayaan publik lahir dari keterbukaan, bukan dari klaim sepihak. Kalau tidak, semua seruan itu hanya akan terdengar sebagai omdo: omong doang.
Apakah Dinas Pendidikan akan membuktikan komitmen anti-KKNnya dengan tindakan nyata?
Sekarang adalah waktu untuk membuktikan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


