Fokus Semarang | Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026 resmi dibuka pada 8–14 Juni 2026 melalui portal SSCASN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Skema rekrutmen ini menjadi salah satu jalur strategis bagi lulusan pendidikan yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain menawarkan kesempatan kerja yang stabil, PPPK juga memberikan kepastian penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.

Jadwal dan Peluang Karier PPPK Sekolah Rakyat

Pembukaan seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 tidak hanya berfokus pada kebutuhan tenaga pengajar, tetapi juga tenaga kependidikan. Program ini membuka peluang bagi lulusan S1 hingga S2 untuk mengisi formasi guru maupun posisi administrasi sekolah. Dengan sistem kontrak kerja PPPK, peserta yang lulus tetap mendapatkan hak setara ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat

Peserta yang lolos sebagai guru akan ditempatkan pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Penempatan golongan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir.

Adapun sebagai berikut langkahnya:

  • Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan
  • Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan

Besaran gaji dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG), sehingga semakin lama masa kerja maka semakin meningkat pula penghasilan yang diterima. Sejak awal pengangkatan, guru PPPK berpotensi menerima gaji di atas Rp3 juta per bulan.

Gaji Tenaga Kependidikan PPPK

Selain guru, formasi PPPK Sekolah Rakyat juga mencakup tenaga kependidikan (tendik) seperti wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi. Besaran gaji menyesuaikan golongan dan jabatan yang ditempati sesuai regulasi PPPK yang berlaku.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan Besaran Gaji
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan PPPK Guru dan Tendik

Selain menerima gaji pokok setiap bulan, PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Tunjangan ini diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai dengan kondisi keluarga, jabatan, dan lokasi penugasan.

Secara umum, berikut jenis tunjangan yang diberikan:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
  • Tunjangan Beras: 10 kg per orang per bulan
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jabatan guru
  • Tunjangan Umum: bagi PPPK tanpa jabatan struktural
  • Tunjangan Daerah Khusus: untuk wilayah tertentu

Tunjangan tersebut menjadi bagian penting dari penghasilan PPPK karena dapat menambah total pendapatan bulanan secara signifikan.

Penutup

Skema PPPK Sekolah Rakyat 2026 memberikan gambaran bahwa penghasilan tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang melekat.

Dengan sistem penggajian yang jelas dan berjenjang, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.